ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN SPORT SEPEDA INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya ikatan
sport Indonesia yang dilahirkan di Semarang pada tanggal 20 Mei 1956,
bertujuan untuk menghimpun segenap masyarakat olahraga sepeda, diseluruh wilayah
tanah air Indonesia.
Olahraga sepeda sebagai
salah satu olahraga masyarakat dapat menjadi sarana untuk menunjang pembangunan
bangsa baik di bidang fisik, mental maupun spiritual dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil makmur yang berasaskan falsafah Negara Pancasila serta UUD
1945.
Sadar terhadap tanggung
jawab terhadap bangsa baik dan Negara mencapai cita-cita membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang mampu berperan aktif di dalam pembangunan nasional dan
berprestasi di bidang olahraga sepeda mengharumkan nama bangsa serta
menyehatkan measyarakat melalui kebersihan lingkungan dan hidup ekonomis, maka
dengan rahmat tuhan Yang Maha Esa kami mendirikan Organisasi Ikatan Sport
Sepeda Indonesia, merupakan satu-satunya badan yang bertanggung jawab untuk melakukan
pembinaan olahraga sepeda secara teratur serta menyelenggarakan kegiatan
olahraga sepeda seluruh Indonesia.
Untuk dapat melaksanakan
tugas tersebut dengan baik, maka disusunlah landasan organisasi, dengan
memperhatikan peraturan-peraturan organisasi internasional olahraga sepeda
dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
1.
Organisasi ini bernama “IKATAN SPORT SEPEDA INDONESIA” disingkat
ISSI
2.
Berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
3.
Didirikan di semarang pada tanggal 20 mei 1956, untuk waktu yang
tidak terbatas
PASAL 2
AZAS
IKATAN SPORT SEPEDA
INDONESIA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 3
STATUS
1.
ISSI adalah satu-satunya organisasi sepeda di seluruh wilayah
Indonesia
2.
ISSI adalah organisasi non pemerintah, dan tidak berafiliasi pada
satu partai
PASAL 4
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Menunjukan tinggi kebesaran, kehormatan serta martabat Bangsa dan
Negara Republik Indonesia melalui prestasi olahraga sepeda.
2.
Melalui pengembangan olahraga sepeda ikut membentuk manusia
Indonesia seutuhnya dengan meningkatkan kualitas manusia yang sehat jasmani dan
rohani serta memupuk disiplin dan jiwa sportifitas yang tinggi.
3.
Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga yang meliputi unsur-unsur
pengurus, pelatih, wasit, atlet, Sarana / Prasarana dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang maju, modern dan mutakhir.
4.
Memupuk dan membina persahabatan serta persaudaraan selluruh unsur
terkait dalam plahraga sepeda, mulai dari klub/ perkumpulan, pengurus tingkat
Kabupaten/ Kota, Provinsi, Nasional sampai di tingkat Internasional.
5.
Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif untuk pertumbuhan
dan perkembangan olahraga sepeda di seluruh tanah air.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan
ISSI terdiri dari :
a)
Anggota Biasa
b)
Anggota Luar Biasa
c)
Anggota Kehormatan
2. Persyaratan
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai
hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 7
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1)
Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya, karena :
a)
Mengundurkan diri
b)
Membubarkan diri
c)
Diberhentikan
d)
Dibubarkan oleh Pemerintah
e)
Meninggal dunia
2)
Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1
diatas mengakibatkan kehilangan status keanggotaan dari anggota dimaksud untuk
segala tingkatan tanpa kecuali.
BAB III
ORGANISASI
PASAL 8
SUSUNAN
1.
Susunan organisasi ISSI berbentuk piramida mulai dari Pengurus
Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan PBS/Klub.
2.
Perkumpulan balap sepeda yang anggotanya terdiri dari atlet balap
sepeda semi professional yang berdomisili di seluruh Indonesia merupakan
anggota Pengurus Besar ISSI.
3.
Perkumpulan Balap Sepeda yang anggotanya terdiri dari para atlet
professional merupakan UCI.
PASAL 9
WILAYAH
Wilayah organisasi ISSI
adalah sebagai berikut :
1.
Wilayah organisasi Pengurus Besar ISSI adalah seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Wilayah organisasi Pengurus Daerah ISSI adalah seluruh wilayah
hukum dari provinsi yang bersangkutan
3.
Wilayah organisasi Pengurus Cabang ISSI adalah seluruh wilayah
hukum dari kabupaten / kota yang bersangkutan.
PASAL 10
PENGURUS BESAR
1.
Tingkat pusat disebut Pengurus Besa yang merupakan pimpinan
eksekutif yang di bentuk dan disusun oleh Musyawarah Nasional disingkat MUNAS,
atau oleh formatur yang dipilih dan disingkat oleh MUNAS serta bertanggung
jawab kepada MUNAS
2.
Masa Bakti Pengurus Besar adalah 4 tahun, yaitu masa dihitung
sejak MUNAS yang membentuk dan menyusunnya ditutup, sampai MUNAS berikutnya.
3.
Susunan Pengurus Besar terdiri dari :
a.
Dewan Pembina
b.
Ketua Kehormatan
c.
Pengurus Harian
1.
Ketua Umum
2.
Ketua-ketua bidang sesuai dengan kebutuhan
3.
Sekertaris Jendral
4.
Bendahara
5.
Komisi-komisi sesuai kebutuhan
PASAL 11
PENGURUS DAERAH
1.
Pengurus daerah dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Daerah atau
oleh formatur yang dipilih dan disingkat oleh MUSDA dan karenanya bertanggung
jawab kepada MUSADA.
2.
Pengurus Daerah diberi dan bertanggung jawab untuk mengurus rumah
tangganya sendiri di wilayahnya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan AD/ART ISSI, setiap keputusan MUNAS / RAKERNAS dan keputusan
MUSADA.
3.
Susunan Pengurus Daerah, berpedoman pada Susunan Pengurus Besar,
dengan memperhatikan Provinsi yang bersangkutan.
4.
Masa Bakti Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun, yaitu masa
dihitung sejak MUSADA yang membentuk dan menyusunnya ditutup, sampai MUSADA
berikutnya.
PASAL 12
PENGURUS CABANG
1.
Pengurus Cabang dibentuk dan disusun oleh Musyawarah Cabang, atau
oleh formatur yang dipilih dan disingkat oleh MUSCAB dan karenanya bertanggung
jawab kepada MUSCAB.
2.
Pengurus Cabang diberi tugas dan bertanggung jawab untuk mengurus
rumah tangganya sendiri diwilayahnya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan AD/ART ISSI, setiap keputusan MUNAS / RAKERNAS dan keputusan
MUSCAB.
3.
Susunan Pengurus Cabang, berpedoman pada Susunan Pengurus Besar,
dengan memperhatikan Provinsi yang bersangkutan.
4.
Masa Bakti Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun, yaitu masa
dihitung sejak MUSADA yang membentuk dan menyusunnya ditutp, sampai MUSCAB
berikutnya.
PASAL 13
PENGURUS PERKUMPULAN
1.
Pengurus perkumpulan (Persatuan Balap Sepeda) dibentuk dan disusun
oleh Musyawarah dari beberapa orang pemerhati, Pencipta, Pembina, dan Pelatih
olahraga sepeda atau oleh formatur yang dipilih dan disingkat oleh Musyawarah
Perkumpulan dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Perkumpulan
2.
Pengurus PBS diberi tugas dan bertanggung jawab untuk mengurus
rumah tangganya sendiri diwilayahnya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan AD/ART ISSI, setiap keputusan MUNAS , MUSDA,MUSCAB.
3.
Susunan PBS, mengacu pada Susunan Pengurus Besar, Pengurus Daerah,
pengurus Cabang dengan memperhatikan Provinsi yang bersangkutan.
4.
Masa Bakti Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun, yaitu masa
dihitung sejak Musyawarah Perkumpulan dengan membentuk dan menyusunnya ditutup,
sampai dengan Musyawarah perkumpulan berikutnya.
PASAL 14
LEMBAGA LEMBAGA PENUNJANG
Pengurus dapat dibantu
oleh lembaga-lembaga
a.
Perwasitan
b.
Kepelatihan
c.
Penelitian dan pengembangan
d.
Lain-lain yang dianggap perlu
BAB IV
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA
PASAL 15
TINGKAT MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
1.
Ditingkat Nasional
a.
Musyawarah Nasional disingkat MUNAS
b.
Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB
c.
Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS
2.
Ditingkat Provinsi
a.
Musyawarah Daerah disingkat MUSDA
b.
Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat MUSDALUB
c.
Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA
3.
Ditingkat Kabupaten / Kota
a.
Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB
b.
Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB
c.
Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERJAB
PASAL 16
MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ISSI yang
diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun.
2.
Munas dihadiri oleh :
a.
Dewan Pembina
b.
Ketua Kehormatan
c.
Pengurus Besar
d.
Utusan dari Pengda-Pengda
e.
Utusan Pengurus cabang
f.
Undangan yang dianggap perlu sebagai peninjau.
3.
Munas dipimpin oleh Pemimpin yang dipilih dan dari Peserta MUNAS
4.
Peserta, Hak Suara, Pengesahan, Tata Cara Pengambilan keputusan
dan lain sebagainya mengenai MUNAS dan penyelenggaraannya diatur dalam anggaran
Rumah Tangga.
5.
MUNAS bertugas untuk :
a.
Memilih Pimpinan MUNAS
b.
Mennetapkan tata tertib dan acara MUNAS
c.
Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung
jawaban Pengurus Besar ISSI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
d.
Mengesahkan usul / rancangan perubahan dan atau pengecualian
terhadap ketentuan AD/ART yang telah disetujui oleh rapat Komisi Organisasi
e.
Menetapkan program Kerja Jangka Menengah dan Jangka Panjang
f.
Memilih dan menetapkan ketua umum PB. ISSI yang sekaligus
bertindak sebagai Ketua formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Besar
Masa Bakti berikutnya.
g.
MUNAS dapat memiliki 2 orang formatur pendamping untuk membantu
Ketua Umum/ ketua Formatur menyusun dan membentuk Pengurus Besar.
PASAL 17
MUSYAWARAH DAERAH
1.
MUSDA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ISSI daerah yang
diselenggarakan sekali setiap 4 (empat) tahun
2.
MUSDA dihadiri oleh
a.
Dewan Pembina
b.
Ketua Kehormatan
c.
Pengurus Daerah
d.
Utusan dari Pengurus Cabang
e.
Undangan yang dianggap perlu sebagai peninjau.
3.
MUSDA dipimpin oleh Pimpian yang di pilih oleh dan dari Peserta
MUSDA, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekertaris.
4.
Peserta, Hak Suara, Pengesaha, Tata Cara Pengambilan keputusan dan
lain sebegainya mengenai MUNAS dan penyelenggaraannya di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga
5.
MUSDA bertugas untuk :
a.
Memilih pimpinan MUSDA
b.
Menetapkan Tata Tertib dan acara MUSDA
c.
Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung
jawaban Pengurus Daerah, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
d.
Menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus
Daerah unuk Jangka Menegah dan Jangka Panjang.
e.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Daerah yang sekaligus
bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyesun dan membentuk Pengurus Daerah
masa bakti berikutnya.
f.
Dapat memilih 2 (dua) orang formatur pendamping untuk membantu
ketua Umum / Ketua Formatur menyusun dan membentuk Pengurus Daerah.
PASAL 18
MUSYAWARAH CABANG
1.
MUSCAB merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ISSI Cabang yang
diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun
2.
MUSCAB dihadiri oleh :
a.
Dewan Pembina
b.
Ketua- ketua Kehormatan
c.
Pengurus Cabang
d.
Utusan dari PBS
e.
Undangan lain sebagai Peninjau
3.
MUSCAB dipimpin oleh Pimpian yang di pilih oleh dan dari Peserta
MUSCAB, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekertaris
4.
Peserta, Hak Suara, Pengesaha, Tata Cara Pengambilan keputusan dan
lain sebegainya mengenai MUSCAB dan penyelenggaraannya di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga
5.
MUSCAB bertugas untuk :
a.
Memilih pimpinan MUSCAB
b.
Menetapkan Tata Tertib dan acara MUSCAB
c. Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggung
jawaban Pengurus Cabang, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
d.
Menetapkan program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus
Cabang unuk Jangka Menegah dan Jangka Panjang.
e.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Cabang yang sekaligus
bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyesun dan membentuk Pengurus Cabang
masa bakti berikutnya.
f.
Dapat memilih 2 (dua) orang formatur pendamping untuk membantu
ketua Umum / Ketua Formatur menyusun dan membentuk Pengurus Cabang.
PASAL 19
RAPAT KERJA NASIONAL
1.
Rapat Kerja Nasional di singkat RAKERNAS dilaksanakan di tingkat
nasional
2.
RAKERNAS diselenggarakan sekali dalam setiap tahun
3.
RAKERNAS dihadiri oleh :
a.
Utusan Setiap Pengurus Daerah
b.
Utusan dari PB. ISSI
c.
Undangan lain yang dianggap perlu sebagai peninjau
4.
RAKERNAS dipimpin oleh Pengurus Besar ISSI
5.
RAKERNAS diatur oleh PB. ISSI
6.
RAKERNAS bertugas untuk :
a.
Melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Program Kerja
Pengurus Besar, Pengurus Daerah pada 1 (satu) tahun silam.
b.
Mencari solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang ditemui
c.
Menerima masukan dari Pengurus Daerah terhadap rancangan program
kerja tahun berikutnya untuk selanjutnya disyahkan.
d.
Melakukan pengarahan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
program kerja Pengurus Besar.
PASAL 20
RAPAT KERJA DAERAH
1.
Rapat Kerja Daerah di singkat RAKERDA dilaksanakan di tingkat
daerah
2.
RAKERDA diselenggarakan sekali dalam setiap tahun
3.
RAKERDA dihadiri oleh :
a.
Utusan Setiap Pengurus Cabang
b.
Pengurus Daerah sebagai Narasumber
c.
Ketua-ketua kehormatan
d.
Undangan lain yang dianggap perlu sebagai peninjau
4.
RAKERDA dipimpin oleh Pengurus Daerah
5.
Peserta, Tata tertib dan acara RAKERDA dan lain sebagainaya mengenai
RAKERDA dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga ISSI
6.
RAKERDA bertugas untuk :
a.
Melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Program Kerja
Pengurus Daerah, Pengurus Cabang pada 1 (satu) tahun silam.
b.
Mencari solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang ditemui
c.
Menerima masukan dari Pengurus Daerah terhadap rancangan program
kerja tahun berikutnya untuk selanjutnya disyahkan.
d.
Melakukan pengarahan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
program kerja Pengurus Besar.
PASAL 21
RAPAT KERJA CABANG
1.
Rapat Kerja Cabang di singkat RAKERCAB dilaksanakan di tingkat
Kabupaten / Kota
2.
RAKERCAB diselenggarakan sekali dalam setiap tahun
3.
RAKERCAB dihadiri oleh :
a.
Ketua-ketua kehormatan
b.
Pengurus Cabang sebagai Narasumber
c.
Utusan dari PBS
d.
Undangan lain yang dianggap perlu sebagai peninjau
4.
RAKERCAB dipimpin oleh Pengurus Cabang
5.
Peserta, Tata tertib dan acara RAKERDA dan lain sebagainaya
mengenai RAKERCAB dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga ISSI
6.
RAKERCAB bertugas untuk :
a.
Melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Program Kerja
Pengurus Cabang, Pengurus PBS/ Klub pada 1 (satu) tahun silam.
b.
Mencari solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang ditemui
c.
Menerima masukan dari Pengurus PBS, klub terhadap rancangan
program kerja tahun berikutnya untuk selanjutnya disyahkan.
d.
Melakukan pengarahan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan
program kerja Pengurus Cabang
PASAL 22
RAPAT RAPAT LAIN
Pengurus Besar, Pengurus
Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus PBS / Klub dapat menyelenggarakan berbagai
rapat yang sifatnya konsultatif atau sewaktu-waktu diperlukan.
BAB V
KEKAYAAN
PASAL 23
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Kekayaan dan pendapatan
ISSI diperoleh dari :
1.
Iuran anggota / retribusi anggota
2.
Bantuan Pemerintah
3.
Sumbangan yang syah dan tidak mengikat
4.
Usaha lain yang syah berdasarkan hukum yang berlaku yang
diusahakan baik melalui yayasan yang dibentuk PBS ISSI maupun usaha lain oleh
kepanitiaan khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut yang dikoordinasi oleh
bidang dana dan sponsor.
BAB VI
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
PASAL 24
PENGHARGAAN DAN HUKUMAN
1.
ISSI dapat memberikan penghargaan / tanda penghargaan kepada
perorangan atau badan yang dianggap berjasa bagi perkembangan ISSI
2.
ISSI dapat menjatuhkan hukuman pada perorangan atau badan di dalam
lingkungan ISSI yang telah melakukan pelanggaran dan merugikan kepentingan
ISSI.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan
aturan pelaksanaan dari anggaran dasar.
2.
Hal- hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar
ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3.
Isi dan jiwa Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PENGECUALIAN
PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh MUNAS
berdasarkan usul dari MUNAS atau Pengurus Besar.
2.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh
paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang hadir atau dapat diwakili secara syah
dalam MUNAS
PASAL 27
PERUBAHAN / PENGECUALIAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam MUNAS sedangkan
bila diperlukian pengecualian dalam pelaksanaanya, dapat dilakukan oleh
RAKERNAS.
2.
Pengecualian hanya dapat dilakukan bila disetujui oekh paling
tidak 2/3 jumlah peserta RAKERNAS yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN
PASAL 28
PEMBUBARAN
1.
Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh MUNAS yang khusus dilakukan
untuk keperluan itu.
2.
MUNAS sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 diatas hanya dapat
diselenggarakan apabila diminta tertulis oelh paling sedikit 2/3 jumlah
Pengurus Daerah yang ada.
3.
MUNAS sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat 1 diatas adalah syah
apabila dari jumlah utusan Pengurus Daerah, Pengurus Besar, yang ada dan
keputusannya disetujui oleh paling sedikit jumlah suara yang hadir atau
diwakili secara syah dalam MUNAS.
BAB X
PENUTUP
PASAL 29
PENUTUP
1.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya ISSI pada tanggal 20
Meo 1956 dan telah mengalami beberapa kali perubahan / penyempurnaan.
2.
Perubahan / penyempurnaan terakhir terhadap Anggaran Dasar ini
telah dilaksanakan oleh dan pada MUNAS yang diselenggarakan pada tanggal 25 s/d
26 Januari 2003 dengan keputusan MUNAS Nomor : 06/MUNAS ISSI XIV/ 2003
3.
Disusun oleh Kelompok kerja Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ISSI berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nomor :
013/ SK/ PB ISSI / X/ 2001, tanggal oktober 2001.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini
merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan
penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB 1
UMUM
PASAL 1
DASAR
Anggaran Rumah Tangga ini
disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan serta perkembangan
organisasi.
PASAL 2
WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB
1.
ISSI merupakan satu-satunya organisasi olahraga sepeda di
Indonesia yang diakui dan menjadi anggota UCI, dan mempunyai kewenangan serta
tanggung jawab atas kegiatan olahraga sepeda di Indonesia.
2.
Pada tingkat Daerah kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 secara berjenjang berada pada PENGDA, PENGCAB, dan
seterusnya
BAB 2
KEANGGOTAAN
PASAL 3
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Biasa adalah organisasi olahraga sepeda dan perorangan sebagai
berikut :
a.
Anggota biasa Pengurus Besar adalah Pengurus Daerah.
b.
Anggota biasa Pengurus Daerah adalah Pengurus Cabang
c.
Anggota biasa Pengurus Cabang adalah PBS / Klub
2.
PBS/ Klub yang anggotanya terdiri dari pembalap “Semi Trade Team”
yang anggotanya berdomisili diseluruh Indonesia harus mendaftar kepada PB. ISSI
3.
Anggota Luar Biasa adalah yang dibutuhkan oleh Organisasi dan
pengangkatannya melalui Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa
4.
Anggota Kehormatan adalah Anggota yang telah berjasa besar pada
pengembangan ISSI yang pengangkatanya di dasarkan pada persetujuan MUNAS/ MUNAS
Luar Biasa
PASAL 4
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.
PBS/ Perkumpulan Balap Sepeda untuk dapat menjadi anggota biasa
dari PENGCAB ISSI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Mempunyai anggota minimal 4 orang pembalap yang aktif.
b.
Memiliki susunan pengurus, sebagaimana diatur dalam AD/ ART
c.
Mempunyai Pelatih.
2.
PENGDA ISSI untuk dapat menjadi anggota biasa dari PENGDA ISSI
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai minimal 4 PENGCAB
b.
Merupakan organisasi tertinggi olehraga sepeda di tingkat Provinsi
yang tunduk kepada ketentuan AD/ART
c.
Memiliki fasilitas untuk melakukan pembinaan dareah.
d.
Mempu menyelenggarakan perlombaan / kejuaran minimal antar
PENGCAB.
3.
PENGCAB ISSI untuk dapat menjadi anggota biasa dari PENGDA ISSI
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai minimal 2 (dua) Klub.
b.
Mempu menyelenggarakan I perlombaan / kejuaraan minimal antar PBS
/ Perkumpulan
c.
Memiliki fasilitas cukup untuk melakukan pembinaan olahraga sepeda
diwilayahnya.
d.
Memiliki sususnan pengurus dan tunduk kepada AD/ ART ISSI.
4.
Perkumpulan Balap Sepeda yang Anggotanya terdiri dari pembalap
“Semi Trade Team” yang anggotanya berdomisili diseluruh Indonesia dapat
diterima pendaftarannya oleh PB.ISSI dengan memiliki persyaratan sebagai
berikut :
a.
Memiliki minimal 6 orang pembalap
b.
Memiliki fasilitas untuk melaksanakan pembinaan
c.
Memiliki susuna pengurus dan tunduk kepada AD/ ART ISSI
d.
Adanya perjanjian tertulis antar pengurus Perkumpulan Balap Sepeda
dengan para pembalap mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi kedua
belah pihak membayar retribusi tahunan kepada PB. ISSI.
PASAL 5
TATA CARA PENERIMAAN
ANGGOTA
Keanggotaan dapat diterima
bila memenuhi persyaratan dengan mengajukan surat resmi dan melampirkan
syarat-syarat (sesuai pasal 4 diatas).
PASAL 6
KEHILANGAN STATUS
KEANGGOTAAN
1.
Apabila anggota biasa yang ternyata oleh sebab apapun juga kemudia
tidak memenuhi satua atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku
sebagaiman diataur pada pasal 4 dan pasal 5 diatas, maka anggota dimaksud
kehilangan statusnya.
2.
Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas
mengakibatkan kehilangan setiap dan seluruh hak dan kewajiban baik ditingkat
pusat maupun ditingkat daerah.
3.
Untuk mendapatkan kembali status keanggotaannya, harus menunjukan
kembali sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang
persyaratan keanggotaan.
4.
Status keanggotaan berakhir dengan keputusan Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS), RAKERDA, RAKERCAB, RAPAT PBS/ Club.
5.
Keputusan mengenai berakhirnaya status keanggotaan sebagaiman
dimaksud pasal 6 ayat 1 diatas hanya dapat dijatuhkan apabila kepada anggota
yang dimaksud oleh Ketua Pengurus Besar, Ketua Pengurus Dareah, Ketua Pengurus
Cabang setelah diberikan peringatan tertulis sebelumnya.
PASAL 7
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
OLEH PENGURUS BESAR
1.
Dalam hal mendesak Pengurs Besar dapat menjatuhkan pemberhentian
sementara terhadap anggotanya. Pemberhentian sementara tersebut harus
dilaporlan kepada RAKERNAS yang terdekat untuk pertimbangan dan keputusan.
2.
Pemberhentian sementara hanya dapat berjalan paling lama untuk 12
(dua belas) bulan terus menerus. Apabila tidak ada tindak lanjut setelah lewat
12 (dua belas) bulan, maka pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya
3.
Apabila Pengurus Besar berniat untuk melakukan suatu tindakan
pemberhentian sementara, maka sebelum tindakan dijatuhkan kepada anggota yang
hendak diberhentikan untuk sementara tersebut itu harus diberikan kesempatan
untuk membela diri dihadapan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
PASAL 8
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
OLEH PENGURUS DAERAH
1.
Dalam hal mendesak Pengurs Daerah dapat menjatuhkan pemberhentian
sementara terhadap Pengurus Cabang yang ada di wilayah kerjanya. Pemberhentian
sementara tersebut harus dilaporlan kepada Pengurus Besar paling lambat
7(tujuh) hari kalender terhitung tanggal keputusan pemberhentian tersebut
diputuskan.
2.
Pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota ditingkat
dareah (provinsi) dan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terus
menerus. Apabila tidak ada tindak lanjut setelah lewat 12 (dua belas) bulan,
maka pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya.
3.
Apabila Pengurus Daerah berniat untuk melakukan suatu tindakan
pemberhentian sementara, maka sebelum tindakan dijatuhkan kepada anggota yang
hendak diberhentikan untuk sementara tersebut itu harus diberikan kesempatan
untuk membela diri dihadapan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA).
PASAL 9
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
OLEH PENGURUS CABANG
1.
Dalam hal mendesak Pengurs Cabang dapat menjatuhkan pemberhentian
sementara terhadap Pengurus PBS / Klub yang ada di wilayah kerjanya.
Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporlan kepada Pengurus Daerah paling
lambat 7(tujuh) hari kalender terhitung tanggal keputusan pemberhentian
tersebut diputuskan.
2.
Pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota ditingkat
Cabang (Kabupaten) dan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terus
menerus. Apabila tidak ada tindak lanjut setelah lewat 12 (dua belas) bulan,
maka pemberhentian sementara akan gugur dengan sendirinya.
3.
Apabila Pengurus Cabang berniat untuk melakukan suatu tindakan
pemberhentian sementara, maka sebelum tindakan dijatuhkan kepada anggota yang
hendak diberhentikan untuk sementara tersebut itu harus diberikan kesempatan
untuk membela diri dihadapan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA).
PASAL 10
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
OLEH PENGURUS PBS / KLUB
1.
Dalam hal mendesak Pengurs PBS / Klub dapat menjatuhkan
pemberhentian sementara terhadap Pembalap, Pelatih, Wasit yang ada di wilayah
kerjanya. Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporlan kepada Pengurus
Cabang paling lambat 7(tujuh) hari kalender terhitung tanggal keputusan
pemberhentian tersebut diputuskan.
2.
Pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota di PBS / Klub
dan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terus menerus. Apabila
tidak ada tindak lanjut setelah lewat 12 (dua belas) bulan, maka pemberhentian
sementara akan gugur dengan sendirinya.
3.
Apabila Pengurus PBS / Klub berniat untuk melakukan suatu tindakan
pemberhentian sementara, maka sebelum tindakan dijatuhkan kepada anggota
(Pembalap/ Pelatih/ Wasit) yang hendak diberhentikan untuk sementara tersebut
itu harus diberikan kesempatan untuk membela diri yang dilakukan di dalam Rapat
lengkap / Pleno Pengurus PBS / Klub.
PASAL 11
DASAR PEMBERHENTIAN
SEMENTARA
Pada dasarnya
pemberhentian sementara diberlakukan oleh karena :
1.
Anggota yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau
beberapa ketentuan Anggran Dasar dan atau Anggran Rumah Tangga ISSI yang
berlaku.
2.
Anggota yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan
kepentingan olahraga sepeda ISSI baik di tingkat Daerah, Nasional, maupun
Internasional.
PASAL 12
PEMBELAAN DIRI DAN
RAHABILITASI
1.
Anggota yang telah diberhentikan sementara pada tingkat Pengurus
Besar diberi hak mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan RAKERNAS
yang terdekat. Apabila pembelaan diri diterima oleh RAKERNAS, maka anggota yang
dimaksud direhabilitasi kembali keadaan dan status keanggotaan sebelum
pemberhentian sementara dijatuhkan.
2.
Anggota yang telah diberhentikan sementara pada tingkat Pengurus
Daerah (provinsi) diberi hak mengejukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan
RAKERDA. Apabila pembelaan diri yang disampaikan diterima oleh rapat Pleno,
maka anggota yang dimaksud direhabilitasi kembali keadaan dan status
keanggotaan sebelum pemberhentian sementara dijatuhkan.
3.
Anggota yang telah diberhentikan sementara pada tingkat Pengurus
Cabang (Kab / Kota) diberi hak mengejukan dan melakukan pembelaan diri di
hadapan RAKERCAB. Apabila tidak tersangkut langsung ataupun tidak langsung pada
organisasi yang dilarang pemerintah.
4.
Anggota yang telah diberhentikan sementara pada tingkat Pengurus
PBS / Klub diberi hak mengejukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan Rapat
Lengkap / Pleno PBS / Klub. Apabila pembelaan diri yang disampaikan diterima
oleh Rapat Lengkap / Pleno PBS / Klub, maka anggota yang dimaksud
direhabilitasi kembali keadaan dan status keanggotaan sebelum pemberhentian
sementara dijatuhkan.
BAB III
ORGANISASI
PASAL 13
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Syarat-syarat sebagai
anggota pengurus adalah :
1.
Warga Negara Republik Indonesia.
2.
Tidak tersangkut langsung ataupun tidak pada organisasi yang
dilarang pemerintah.
3.
Memahami dan menghayati azas dan tujuan ISSI.
4.
Tidak sedang menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Badan
Peradilan dan atau Pengurus Besar / Pengda / Pengcab.
5.
Memiiki dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam
olahraga sepeda.
6.
Dapat diterima dan bekerja sama dengan semua pihak.
7.
Ikhlas berkorban demi kemajuan olahraga sepeda.
PASAL 14
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PENGURUS BESAR ISSI
1.
Dewan Pembina
Dewan Pembina ditetapkan karena jasanya kepada ISSI untuk
memberikan petunjuk pengarahan sertapertimbangan kepada pimpinan PB ISSI dalam
upaya membina dan mengembangkan. Organisasi Ikatan Sepeda Indonesia.
Dewan Pembina wajib diundang dalam kegiatan resmi organisasi serta
dalam kegiatan / even Nasional dan Internasional.
2.
Ketua Umum
a.
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus Besar Ikatan Sport
Sepeda Indonesia.
b.
Merumuskan kebijakan umum dibidang pembinaan dan pengembangan
olahraga sepeda.
c.
Memimpin mengendalikan dan mengkoorginasi pembinaan dan
pengembangan prestasi olahraga sepeda yang pelaksanaannya dilakukan oleh setiap
anggota pengurus Besar ISSI.
d.
Mengkoordinasi kegiatan PB ISSI dalam hubungan dengan KONI pusat
dankerjasama dengan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
e.
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Ketua Bidang, Sekertaris,
Jendral dan Bendahara.
f.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua
Umum.
g.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan yang diamanatkan oleh MUNAS dan
RAKERNAS.
h.
Di dalam melaksanakan tugas dan kewjiban Ketua Umum dapat meminta
bantuan, nasehat, petunjuk dan bimbingan dari Dewan Pembina.
i.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Umum bertanggung jawab kepada.
3.
Wakil Ketua Umum
a.
Membantu Ketua Umum
b.
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan perencanaan umum,
pembinaan prestasi, pembinaan organisasi daerah serta luar negeri.
c.
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan PB ISSI yang
berhubungan dengan pencarian dana dan sponsorship dan usaha-usaha lain.
d.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum.
e.
Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tanggung jawab kepada
Ketua Umum.
4.
Sekertaris Jendral
Membantu
Ketua Umum dengan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Merencanakan dan mengkoordinasi Sekertaris PB. ISSI
b.
Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum di bidang Sekretariat.
c.
Mengkoordinasikan kegiatan semua bidang dan lembaga PB. ISSI
d.
Menyusun rencana kerja tahunan PB. ISSI dan mengkoordinasi
pelaksanaan Rencana Kerja tersebut.
e.
Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Pengurus, Rapat
Koordiansi, Rapat Anggota , RAKERNAS dan MUNAS.
f.
Membuat laporan secara periodik kegiatan PB. ISSI
g.
Bertanggung jawab terhadap pelayanan administrasi umum.
h.
Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Umum dalam hal-hal yang
berkaitan dengan pengembangan PB. ISSI
i.
Bertindak sebagai narasumber di bidang kesekretaiatan saat
RAKERNAS dan MUNAS.
j.
Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
5.
Bendahara
Membantu Ketua Umum dengan
melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan dibidang keuangan
b.
Member saran –saran kepada Ketua Umum dalam bidang keuangan.
c.
Bersama ketua-ketua bidang menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan
dan penggunaan anggaran serta pembiayaan untuk mendukung kegiatan PB. ISSI
d.
Melaksanakan pembayaran atas kegiatan PB. ISSI
e.
Melaksanakan tertib administrasi di bidang keuangan.
f.
Membuat laporan secara periodik di bidang keuangan
g.
Memberikan laporan keuangan tahunan kepada BPK
h.
Bertindak sebagai narasumber dibidang keuangan saar RAKERNAS dan
MUNAS ISSI
i.
Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
6.
Ketua Bidang Pembinaan Prestasi
Membantu
Ketua Umum dengan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kerja dalam bidang pembinaan prestasi
b.
Mengkoordinasikan Penyususnan Program Kegiatan dalam penyiapan
banyak proyek untuk menghadapi multi event internasional yaitu SEA GAMES, ASIAN
GAMES, OLIMPYC GAMES dan kegiatan untuk menghadapi event nasional maupun
internasional.
c.
Mengarahkan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi kepada
perkumpulan-perkumpulan, PENGCAB, dan PENGDA ISSI seluruh Indonesia.
d.
Melaksanakan koordinasi dalam hubungannya dengan KONI Pusat dan
Lintas Sektoral dalam bidang pembinaan prestasi.
e.
Membuat laporan secara periodik semua kegiatan pembinaan dan
kegiatan pengembangan olahraga prestasi.
f.
Mengkoordinasikan kegiatan Pelatnas dan Kegiatan pengendalian
Latihan.
g.
Mengkoordinasi tugas sehari-hari komisi Road / Track / MTB / BMX
dan Komisi Pemanduan Bakat Usia Dini.
h.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua Umum dalam hal-hal
yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan ISSI.
i.
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada
saat RAKERNAS dan MUNAS .
j.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
7.
Ketua bidang perhubungan Luar Negeri
Membantu
Ketua Umum dengan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Merencanakan dan mengkoordinasikan Bidang Hubungan luar negeri.
b.
Mengadakan koordinasi dan memelihara hubungan baik dengan federasi
balap sepeda negera lain dan organisasi olahraga regional / internasional.
c.
Mengusahakan bantuan teknis dari Negara dan atau organisasi
olahraga regional / internasional.
d.
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja PB. ISSI
dalam bidang hubungan luar negeri.
e.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan bidang hubungan luar
negeri secara periodik.
f.
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada
saat RAKERNAS dan MUNAS .
g.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
8.
Ketua Bidang Organisasi / Daerah
Membantu
Ketua Umum dengan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang organisasi dan
Daerah
b.
Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam pengembangan bidang
organisasi dan daerah.
c.
Melaksanakan dan koordiansi dalam hubungannya dengan KONI pusat
dan lintas sektoral dalam bidang organisasi dan daerah.
d.
Melaksanakan penelitian secara organisasi untuk dijadikan bahan
sebagai saran-saan dalam kegiatan keanggotaan pengda, pengcab, dan perkumpulan
balap sepeda.
e.
Mengkoordinasikan tugas sehari-hari Komisi Hukum dan Disiplin
serta Komisi Humas.
f.
Membuat laporan secara periodik kepada ketua umum, semua kegiatan
yang berkaitan dengan pengembangan organisasi dan daerah
g.
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada
saat RAKERNAS dan MUNAS .
h.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
9.
Wakil Ketua Bidang Organisasi / Daerah
Membantu
Ketua Bidang Organisasi / Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
berikut :
a.
Membantu Ketua Bidang Organisasi / Daerah dalam melaksanakan
tugasnya
b.
Munyusun racangan kerja untuk pembinaan dan pengembangan pengda,
pengcab dan PBS diseluruh tanah air.
c.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
/ pembinaan Organisasi Pengda, Pengcab, PBS / klub.
d.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan bidang Organisasi / Daerah
secara periodik
e.
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada
saat RAKERNAS dan MUNAS .
f.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
10.
Ketua Bidang Litbang dan Kesehatan
a.
Melaksanakan kegiatan penelitian dalam bidang :
·
Organisasi ISSI
·
Program Pembinaan Balap Sepeda
·
Gizi Atlet
·
Talent Scaulting
·
Peralatan / Perlombaan
b.
Menginformasikan data kepada pengda-pengda mengenai perkembangan
terakhir dalam bidang IPTEK
c.
Bersama-sama dengan komisi Perlombaan / Komisi Perwasitan,
merencanakan dan melaksanakan penataran Wasit dan Pelatih
d.
Menerapkan ilmu kedokteran Olahraga yang meliputi faal, cedera
olahraga dan lain-lain selama pemusatan latihan
e.
Menyebarluaskan Ilmu Kedokteran olahraga ke Pengda dan Pengcab
ISSI seluruh Indonesia
f.
Memberikan saran / petunjuk kepada Ketua Bidang Pembina Prestasi
mengenai keadaan kesehatan dan tingkat kesegaran jasmani seorang Atlet
g. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada
saat RAKERNAS dan MUNAS
h.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
11.
Ketua Bidang Umum
Membantu Ketua Umum dengan
melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan perlombaan, perwasitan dan peralatan
serta bidang lain yang belum ditangani oleh salah satu bidang.
b. Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum di dalam bidang
perlombaan, perwasitan paralatan dan lain-lain yang dirasa perlu.
c.
Menyusun rencana kerja dalam bidang perlombaan, perwasitan dan
perlengkapan serta hal-hal lain yang diperlukan oleh PB. ISSI.
d. Mengkoordinasikan tugas sehari-hari Komisi perlombaan, Komisi
Perwasitan, Komisi Peralatan.
e.
Membuat Laporan Secara periodik kepada Ketua Umum mengenai
bidang Umum.
f.
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada
saat RAKERNAS dan MUNAS .
g.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
12.
Ketua Bidang Dana / Sponsor
Membantu Ketua Umum dengan
melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a. Mengupayakan dana olahraga balap sepada yang bersumber di APBN /
KONI Pusat dan APBD / KONI Daerah.
b. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak sponsor dalam
upaya penggalian dana.
c. Mengupayakan usaha pencarian dana lainnya yang tidak bertentangan
dengan undang- undang atau peraturan pemerintah.
d.
Menghimpun donator tetap.
e.
Memberikan saran dan petunjuk kepada Pengda, Pengcab, dan
Perkumpulan balap sepeda dalam upaya penggalian dana.
f.
Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
13.
Komisi Road / Track /MTB / BMX
Membantu Ketua Umum dengan
melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Membuat program pembinaan tahunan masing-masing Komisi.
b.
Membuat daftar inventarisasi pembalap se- Indonesia.
c.
Membantu terlaksananya program pembinaan di seluruh Indonesia.
d.
Membantu pelaksanaan program Pelatnas dan pengendalian latihan.
e.
Membuat Rangkin Nasional setiap tahun
f.
Berkerjasama dengan Komisi perlombaan didalam pelaksanaan
perlombaan
g.
Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Ketua Bidang
Pembinaan Prestasi.
14.
Komisi Hukum dan Disiplin
Tugas-tugas pokok komisi
hukum dan Disiplin adalah sebagian berikut :
a. Memberikan pendapat / rekomendasi mengenai setiap permasalahan
yang menyangkut persyaratan keanggotaan dan status anggota ISSI.
b. Memberikan pendapat / rekomendasi atas peraturan atau rancangan
peraturan pimpinan PB. ISSI dan atau keputusan Ketua Umum PB. ISSI.
c.
Bertugas sebagai komisi keabsahan dalam setiap perlombaan balap
sepeda diseluruh tanah air.
d. Memberikan pendapat hukum tentang seluruh PB. ISSI baik baik
hubungannya dengan Pengda, Pengcab, PBS dan Pihak- pihak lain (Sponsor).
e. Memberikan pendapat / rekomendasi kepada pimpinan PB. ISSI
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika / disiplin
organisasi / perselisihan diantara anggota ISSI.
f. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
Organisasi / Daerah.
15.
Komisi Pemanduan Bakat Usia Dini
Membantu
Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dengan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut
:
a. Menyusun dan mengkoordinasi pelaksanaan pola pembibitan dan
pembinaan olahraga balap sepeda usia dini yang berkesinambungan mulai dari
Perkumpulan / Klub.
b. Membina dan mengkoordinasi Pusat Pendidikan dan Latihan olahraga
Pelajar (PPLP), yang sudah ada guna meningkatkan mutu latihan.
c. Meningkatkan jumlah PPLP dengan mengadakan koordinasi dengan
Direktorat Jendral Olahraga Depdiknas.
d. Mengadakan kerjasama antara Depniknas dengan PB. ISSI agar
pembibitan yang dilaksanakan oleh Depdiknas dapat dibina lebih lanjut oleh PB.
ISSI.
e.
Mengkoordinasi kegiatan perlombaan usia dini bersama-sama dengan
komis perlombaan.
f.
Membuat Rangking Nasional Junior.
g.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Ketua Bidang
Pembinaan Prestasi.
16.
Komisi Perlombaan
Membantu Ketua Umum dengan
melaksanakan tugas- tugas sebagai berikut :
a. Memberikan saran-saran kepada Ketua Bidang Umum dalam pelaksanaan
perlombaan Balap Sepeda Road / Track / MTB / BMX
b. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam bidang perlombaan
Balap Sepeda Road / Track / MTB / BMX
c. Mengkoordinasikan penyusunan program perlombaan di seluruh tanah
air baik tingkat perkumpulan, daerah, maupun internasional.
d. Atas nama PB. ISSI mengawasi / membantu kegiatan perlombaan
diseluruh tanah air baik tingkat perkumpulan, daerah, maupun internasional.
e.
Bertindak sebagai narasumber pada saat RAKERNAS dan MUNAS .
f.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
17.
Komis Perwasitan
Membatu Ketua Bidang
perlombaan dengan melaksanakan Tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penataan wasit di seluruh Indonesia
bekerja sama dengan Ketua Bidang Litbang / Kesehatan dan instalasi terkait.
b.
Mengawasi kegiatan para wasit se-indonesia
c.
Memberikan laporan secara periodik tentang kegiatan para wasit.
d.
Menunjuk wasit dalam penugasan suatu perlombaan.
e.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Bidang Umum
f.
Di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bertanggung jawab kepada
Ketua Bidang Umum.
18. Komisi Peralatan
Membantu
Ketua Bidang Umum dalam upaya menginvestasi harta kekayaan PB. ISSI dengan
tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Mencatat seluruh harta kekayaan milik PB. ISSI
b.
Mengatur pemakaian harta milik PB. ISSI kepada para anggotanya
c.
Memberikan laporan secara periodik tentang keadaan harta kekayaan
milik PB. ISSI.
d. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab
kepada Ketua Bidang Umum
19.
Komisi Humas
Membantu Ketua Bidang
Organisasi / Daerah dalam tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Merencanakan dan mengkoordinasikan urusan hubungan masyarakat.
b.
Mengkoordinasikan, mempersiapkan dan menerbitkan bahan-bahan
publikasi.
c.
Mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan jadwal kegiatan
kepada masyarakat melalui media massa.
d.
Menjadi sumber berita dari PB. ISSI tentang semua kegiatan yang
perlu dipublikasikan
e. Mebina hubungan dan kebersamaan dengan insane PERS dan
unsure-unsur media dari instansi terkait dan masyarakat olahraga.
f. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
Organisasi / Daerah.
20. Badan Pengawas keuangan
Membentu ketua Umum dan
Wakil Ketua umum dalam tugas-tugasnya sebagai berikut :
a.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan ISSI.
b. Memberikan pendapat dan saran terhadap pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran PB. ISSI demi tercapainya tujuan dan kebenaran yang dapat
dipertanggung jawabkan terhadap perolehan dan penggunaan keuangan.
c.
Mensyahkan laporan keuangan PB. ISSI
d.
Bertindak sebagai narasumber pada saat RAKERNAS dan MUNAS .
e.
Di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MUNAS.
PASAL 15
PENGURUS DAERAH / PENGURUS
CABANG / PENGURUS PBS / KLUB
1. Susunan dan pembidangan tugas Pengurus Daerah / Pengurus Cabang /
Pengurus PBS/ Klub berpedoman pada susunan Pengurus Besar ISSI.
2. Dalam hal diperlukan MUSDA / MUSCAB dapat melakukan penyederhanaan
pada struktur organisasi PENGDA / Pengcab dan PBS / Klub terutama keberadaan
komisi-komis , dalam rangka penyesuaian kondisi dan kebutuhan setempat.
PASAL 16
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
1.
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Besar
a. Pengurus Besar dikukuhkan oleh pimpian KONI Pusat, pengukuhan
tersebut berdasarkan keputusan ketua Umum KONI Pusat.
b.
Pengurus Besar ISSI, dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat.
2.
Pengukuhan Pengurus Daerah dan Pengcab
a.
Pengurus Daerah ISSI dikukuhkan oleh Pengurus Besar ISSI atau
Gubernur / Ketua Umum KONI Provinsi berdasarkan Surat keputusan Ketua Umum
Pengurus besar, setelah ada rekomendasi dari KONI Provinsi.
b. Pengurus Cabang ISSI dikukuhkan oleh Pengurus Daerah, berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Daerah, setelah ada rekomendasi dari KONI
Kab / Kota.
3.
Pelantikan Pengurus Daerah / Pengurus Cabang
a.
Pengurus Daerah ISSI dilantik oleh Ketua Umum PB. ISSI
b.
Pengurus Cabang ISSI dilantik oleh Ketua Umum Pengda ISSI
c.
Pengurus PBS / Klub dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Cabang
PASAL 17
LEMBAGA-LEMBAGA
1. Untuk memajukan dan meningkatkan prestasi olahraga Balap Sepeda
Pengurus ISSI dapat membentuk lembaga yang dianggap perlu.
2.
Ketua dan Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus ISSI
3. Tugas Kewajiban serta mekanisme kerja masing-masing lembaga
ditetapkan dalam suatu peraturan Pengurus Besar ISSI
4.
Ketua Lembaga wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik
kepada Ketua Umum PB. ISSI
PASAL 18
PELATIH
1.
Pelatih ISSI harus terdaftar dalam Korps Pelatih ISSI
2.
Mutu dan prestasi pelatih harus selalu ditingkatkan, perlu
ditetapkan jenjang / tingkatan pelatih
BAB IV
MUSYAWARAH NASIONAL
PASAL 20
HAK SUARA DAN JUMLAH
UTUSAN
1.
Setiap Pengurus Daerah memiliki satu hak suara didalam setiap
MUNAS
2. Setiap Pengurus Daerah yang terkena sanksi organisasi, dan undangan
yang berstatus meninjau tidak memiliki hak suara.
3.
Setiap Pengurus Daerah berhak mengirim dua utusan untuk setiap
MUNAS
4. Setiap Organisasi atau instansi yang diundang berhak mengirim sati
orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara
5.
Pengurus Besar ISSI tidak memilik hak suara
PASAL 21
TEMPAT DAN PEMBERITAHUAN
1. MUNAS diselenggarakan di tempat kedudukan organisasi atau tempat
lain di Indonesia yang ditentukan oleh PB. ISSI
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang MUNAS dilakukan
secara tertulis dan dikirim ke alamat terakhir setiap Pengurus Daerah yang
berhak untuk mengikuti MUNAS dimaksud, harus dikirim setidaknya tiga puluh hari
kalender sebelum MUNAS diselenggarakan. Didalam pemberitahuan tersebut juga
harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat MUNAS akan dijelaskan dan
menguraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan.
3. Bahan –bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibahas dan diputuskan
dalam MUNAS yang akan diselenggarakan, wajib dikirim oleh Pengurus Besar kepada
setiap dan seluruh peserta MUNAS yang berhak sebagaimana dimaksud pasal 20
diatas. Sekurang – kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum MUNAS
diselenggarakan.
PASAL 22
QORUM
1. Apabila pemberitahuan dimaksud pasal 21 di atas telah dipenuhi,
maka MUNAS adalah “syah” dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan,
apabila MUNAS dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) utusan yang
syah dari setiap Pengurus Daerah yang ada.
2. Apabila saat berlangsung MUNAS ternyata sebagai mana pasal 22 ayat
1 diatas tidak dipenuhi , maka MUNAS ditunda untuk waktu paling lama 30 (tiga
puluh) menit untuk memberi kesempatan utusan yang belum hadir mengikuti MUNAS.
Apabila setelah ditunda ternyata korum belum juga dipenuhi maka MUNAS
dinyatakan “syah” dan dilanjutkan serta dapat mengembil keputusan secara “syah”
mengenai setiap hal yang dibicarakan.
PASAL 23
PIMPINAN
1.
Munas yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dari dan
oleh peserta MUNAS, terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu : Seorang Ketua, Seorang
Wakil Ketua, Seorang Sekertaris.
2. Sebelum pimpinan Munas sebagai mana dimaksud pasal 23 ayat 1
diatas belum dipilih, maka untuk sementara bertugas untuk mensyahkan Tata
tertib dan Acara dan memilih Pimpinan MUNAS.
PASAL 24
KEPUTUSAN
1. Setiap keputusan dalam MUNAS dilakukan berdasarkan persaudaraan /
kekeluargaan didalam Musyawarah. Akan tetapi apabila sebab apapun ternyata
keputusan persaudaraan / kekeluargaan di dalam musyawarah tidak dapat dicapai
maka diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan adalah “syah” apabila
oleh lebih dari 50% peserta yang mempunyai hak suara yang hadir.
2. Apabila telah dilakukan pemungutan suara yang menyetujui dan yang
tidak setuju sama banyak, maka ditentukan undian bagi yang menyangkut diri
orang dan untuk hal lain ditolak.
PASAL 25
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR
BIASA
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan apabila dianggap
perlu oleh Pengurus Besar.
2. PB. ISSI diwajibkan memanggil dan menyelenggarakan MUNAS Luar
Biasa atas permintaan tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota / pengda, dalam surat permintaan harus disebutkan secara singkat dan
tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
3. Tata cara pemanggilan dan penyelenggaraan Munas Luar biasa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 20 sampai dengan pasal 24 diatas.
BAB V
MUSYAWARAH DAERAH /
MUSYAWARAH CABANG
PASAL 26
MUSYAWARAH DAERAH /
MUSYAWARAH CABANG
1. Tata cara Musyawarah Daerah / Musyawarah cabang berpedoman pada
Tata cara Musyawarah Nasional.
2.
Dalam hal diperlukan Tata cara penyelenggaraan dapat dilakukan
penyederhanaan dalam rangka penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
BAB VI
RAPAT KERJA NASIONAL
PASAL 27
TUJUAN RAKERNAS
Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) adalah forum pertemuan yang bertujuan untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan dan Program Kerja Pengurus Besar ISSI.
PASAL 28
TATA CARA PENYELENGGARAAN
1.
RAKERNAS diselenggarakan oleh Panitia Pelaksanaan yang ditunjuk
oleh Pengurus Besar.
2.
Waktu, Tempat, Tata tertib dan Acara RAKERNAS ditetapkan oleh
Pengurus Besar.
3. Materi RAKERNAS disiapkan oleh Pengurus Besar dan dikirim oleh
Pengurus Besar dan dikirim kepada Pengda-Pengda 7 (tujuh) hari sebelum
penyelenggaraan RAKERNAS.
PASAL 29
PESERTA
Peserta RAKERNAS adalah
utusan dari Pengda-Pengda, masing-masing sebanyak 2 (dua) orang.
PASAL 30
ACARA
Pada dasarnya Rakernas
adalah sebagai berikut :
1. Pemarapan dan pengarahan pelaksanaan Program Kerja Pengurus Besar
pada tahun kerja dan anggaran tertentu.
2. Pembahasan tentang koordinasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus
Besar pada tahun kerja dan anggaran tertentu.
3. Laporan peksanaan Program Kerja serta saran dan masukan yang
sifatnya teknis dari pengda-pengda.
4.
Menyelesaikan berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan
Program Kerja.
5. Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar sesuai
dengan Kebutuhan dan perkembangan olahraga Sepeda sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan atas Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas dan atau
Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar.
PASAL 31
PIMPINAN
Rakernas dipimpin oleh
Pengurus Besar ISSI
BAB VII
RAPAT KERJA DAERAH /
RAPAT KERJA CABANG
PASAL 32
RAPAT KERJA DAERAH /
RAPAT KERJA CABANG
1.
Ditingkat daerah diselenggarakan Rapat Kerja sebagai berikut :
a.
Ditingkat daerah diselenggarakan Rapat Kerja Daerah disingkat
RAKERDA
b.
Pada tingkat Kabupaten / Kota diselenggarakan Rapat Kerja Cabang
disingkat RAKERCAB
2. Tata cara penyelenggara, peserta acara dan lainnya diselenggarakan
dengan berpedoman pada ketentuan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, pasal 27
sampai pasal 31
BAB VIII
RAPAT RAPAT LAIN
PASAL 33
RAPAT TINGKAT PUSAT
Ditingkat Pengurus Besar
dikenal beberapa jenis rapat sebagai berikut :
1.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi adalah rapat yang dilakukan oleh
Pengurus Besar dan atau Pengda dan atau pihak lain yang terkait untuk membehas
masalah- masalah yang bersifat khusus dan memerlukan koordinasi dan konsultasi
antara Pengurus Besar dengan Pengda dan atau pihak lain, waktu, tempat, dan
acara dapat ditetapkan oleh Pengurus Besar.
3.
Rapat Pleno Pengurus Besar
4. Rapat Pleno Pengurus Besar adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh
unsure Pengurus Besar, yang diadakan untuk membehas dan memutuskan berbagai
masalah yang memerlukan kajian, Koordinasi dan keterpaduan peran setiap unsure
Pengurus Besar.
5. Rapat Rutin Pengurus
6. Rapat Rutin adalah Rapat unsur Pimpinan Pengurus Besar yang
diadakan khusus untuk membahas dan memutuskan persoalan rutin yang dihadapi
dalam melaksankan tugas dan kewajiban.
PASAL 34
RAPAT TINGKAT DAERAH
Penyelenggara rapat-rapat
ditingkat Pengurus Daerah / Pengurus Cabang dilaksanakan berpedoman pada
ketentuan pasal 33 diatas.
BAB XI
LAMBANG, BENDERA
PASAL 35
LAMBANG
1.
Lambang ISSI merupakan perpaduan anatara padi dan kapas yaitu
setangkai padi terdiri dari 17 (tujuh belas) butir berada di sebelah kanan, dan
setangkai kapas berjumlah 8 (delapan) kembang berada di sebelah kiri, berbentuk
lonjong dengan sebuah bintang segi lima berwarna kuning emas diatasnya,
dibagian bawah tangkai padi kapas dililit kain merah sebagai pengikat sebanyak
4 (empat) sebelah kanan dan 5 (lima) ikatan sebelah kiri. Melanbangkan
kebesaran dari Proklamasi 17-8-1945.
2.
Ditengah tengah lingkaran terdapat gambar orang yang bersepeda.
3.
Diatas orang bersepeda terdapat tulisan ISSI, singkatan dari
Ikatan Sport Sepeda Indonesia.
4.
Bintang segi lima berwarna kuning emas dengan tepi berwarna hitam
PASAL 36
BENDERA
Bendera Ikatan Sport
Sepeda Indoensia berwarna Kuning emas, berukuran perbandingan 2 dengan lambang
ISSI ditengahnya.
BAB X
KEUANGAN
PASAL 37
PENDAPATAN
Pendapatan / keuangan ISSI
diperoleh dari :
1.
Uang luran Pengda Besar Rp.
250.000,- / tahun kepada PB. ISSI
·
Uang luran Pencab Rp. 100.000,- / tahun kepada Pengda
·
Uang luran PBS Rp. 50.000,- / tahun kepada Pengcab
·
Uang luran Pembalap Rp.
10.000,- / tahun kepada PBS
2.
Retribusi Lisensi sebesar Rp. 10.000,-
3.
Retribusi tahunan PBS “Semi – Trade Team” sebesar Rp. 5.000.000,-
kepada PB. ISSI
4.
Sumbangan – sumbangan lainnya yang tidak mengikat
5.
Usaha- usaha lain yang syah dan tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku
PASAL 38
PERTANGGUNG JAWABAN
KEUANGAN
1.
Pengurus Besar melaporkan pertanggung jawaban keuangan ISSI kepada
MUNAS.
2.
Laporan Keuanngan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah semua
masa jabatan.
3.
Tahun Anggaran ISSI dimulai 1 Januari sampai 31 Desembar.
BAB XI
BADAN PENGAWAS KEUANGAN
PASAL 39
KEANGGOTAAN
1. Badan Pengawas Keuangan (BPK) ditetapkan dalam MUNAS/ MUSDA /
MUSCAB yang bersangkutan.
2.
Masa Bakti BPK sama dengan masa bakti PB / Pengda / Pengcab
bersangkutan selama 4 (empat) tahun
3.
Jumlah anggota BPK 3 (tiga) orang, yaitu Ketua merangkap anggota
dan 2 (dua) orang anggota.
4. Angota BPK tidak dapat merangkap jabatan di dalam kepengurusan
ISSI baik secara langsung maupun tidak langsung.
PASAL 40
WEWENANG
1.
BPK bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap
keuangan ISSI
2.
BPK memberikan pendapat dan saran terhadap pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan belanja ISSI, demi tercapainya tujuan dan Kebenaran yang
bertanggung jawab terhadap perolehan penggunaan keuangan ISSI.
PASAL 41
TUGAS, TANGGUNG JAWAB
1.
Sifat pengawasan adalah preventif dan konstruktif
2. BPK wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselnggarakan
oleh PB. ISSI seperti MUNAS dan RAKERNAS.
3.
BPK bertanggung jawab kepada MUNAS.
BAB XII
PERLOMBAAN
PASAL 42
JENIS PERLOMBAAN
1.
Perlombaan Resmi
Kejuaraan
resmi adalah perlombaan yang diadakan oleh PB / Pengda / Pencab / PBS, secara berencana, kontinu terjadwal
dan merupakan puncak dari pembinaan untuk menwujudkan
prestasi.
2.
Perlombaan Tidak Resmi
Perlombaan yang dilakukan secara Insidentil dan diprakarsai oleh
pihak lain dimana Pengurus ISSI hanya memberikan dukungan teknis.
PASAL 43
WAKTU PERLOMBAAN
1.
Waktu perlombaan dituangkan dalam kalender kegiatan tahunan yang
ditetapkan oleh PB. ISSI / Pengda / Pengcab / Pengurus PBS.
2.
Waktu perlombaan tingkat nasional yang resmi dan wajib diikuti
oleh keluarga ISSI adalah :
a. Pekan Olahraga Nasional
b. Tour De ISSI
PASAL 44
TANDA KEJUARAAN
Tanda kejuaraan bagi
pemenang pada setiap perlombaan disediakan, antara lain Piala, Mendali, Plakat,
Piagam dan hadiah-hadiah (Bonus) / Penghargaan.
BAB XIII
PASAL 45
ALIH STATUS DAN
PERPINDAHAN PEMBALAP
1.
Perpindahan pembalap dari satu perkumpulan lain, harus mendapat
ijin tertulis dari perkumpulan asal yang diketahui oleh Pengurus Cabang yang
bersangkutan.
2. Perpindahan pembalas dari suatu daerah tingkat I (PENGDA) dan
tingkat II (PENGCAB) ke Daerah lain, harus mendapat ijin tertulis dari PENGCAB
atau PENGDA dimana ia berasal.
3. Pengurus Daerah (PENGDA), Pengurus Cabang (PENGCAB) dan
perkumpulan tidak dibenarkan menerima perpindahan pembalap tanpa ijin tertulis
dari Pengda, Pengcab dan Perkumpulan tempat asal Pembalap.
4. Baik Pembalap maupun Pelatih Perkumpulan, PENCAB, PENGDA dapat
dikenakan sanksi organisasi oleh PB. ISSI bila ada usaha-usaha untuk tidak
memperlancar perpindahan tersebut.
5.
Penggantian Dana Pembinaan diatur sebagai berikut :
a.
Antar PBS sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah)
b.
Antar Pengcab sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan
pembagian :
·
Pengcab Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
·
PBS Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah)
c.
Antar PENGDA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
dengan pembagian :
·
Pengda Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
·
Pengcab Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
·
PBS Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah)
PASAL 46
PEMBALAP NASIONAL
1. Pembalap Nasional adalah pembalap yang terpilih untuk mewakili
Indonesia dalam Tim Nasional untuk event Luar Negeri.
2. Syarat- syarat Pembalap Nasional :
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Mimiliki dedikasi, loyalitas, disiplin dan tanggung jawab kepada
ISSI.
c.
Memilik kemampuan teknis yang sesuai untuk menjadi Pembalap
Nasional
PASAL 47
KELOMPOK USIA PEMBALAP
Dalam pembinaan Pembalap
Sepeda dilingkungan ISSI, disesuaikan dengan ketentuan UCI.
BAB XIV
PASAL 48
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Berdasrkan pasal 24 Anggaran Dasar, bahwa ISSI dapat memberikan
penghargaan bagi yang berjasa, dan dapat menjatuhkan hukuman kepada yang
melakukan pelanggaran.
2.
Apabila terjadi perselisihan diantara keluarga ISSI, maka
diselesaikan oleh komisi hukum, kalau diperlukan oleh Panitia yang dibentuk
Ketua Umum PB. ISSI.
BAB XV
PENGHARGAAN DAN TANDA
PENGHARGAAN
PASAL 49
PENGHARGAAN DAN TANDA
PENGHARGAAN
1. Penghargaan diberikan kepada Pengelola ISSI dan Perorangan yang
dianggap telah berjasa kepada ISSI.
2.
Tanda Penghargaan diberikan kepada Pengelola ISSI dan Perorangan
yang merupakan kesetiaan, lamanya pada ISSI atau menunjukan prestasi kerja yang
luar biasa.
3.
Pemberian tanda Penghargaan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PASAL 50
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ISSI
dapat diubah oleh Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa ISSI
yang dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Daerah.
BAB XVII
PASAL 51
PENUTUP
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ISSI, akan diatur dengan peraturan-peraturan khusus atau keputusan Ketua Umum
PB. ISSI yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
2. Semua ketentuan-ketentuian yang ditetapkan terdahulu dan
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini tidak berlaku lagi
3.
Anggaran Rumah Tanggga ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan oleh
MUNAS ISSI XIV Tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar